Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan tak ada sanksi untuk gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6 7 Februari 2021. Ganjar beralasan dirinya tak ingin menghukum rakyat terkait gerakan Jateng di Rumah Saja tersebut. Menurutnya, regulasi dan konteks gerakan ini adalah membangun perilaku dan kesadaran masyarakat.

“Kalau hukuman rasa rasanya saya kok enggak mau menghukum rakyat saya ya." "Tapi Jawa Tengah punya Perda (nomor 11) tahun 2013 itu sudah diatur, dan ini (gerakan Jateng di Rumah Saja) bicaranya adalah dua hal, yaitu regulasi berjalan tetapi kesadaran juga terbangun,” ujarnya, dikutip dari , Kamis (4/2/2021). Ganjar Pranowo berharap gerakan Jateng di Rumah Saja menjadi momen mengheningkan cipta untuk tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga yang menjadi korban Covid 19.

Ia menyampaikan, sebenarnya gerakan di rumah saja sudah digaungkan sejak awal pandemi Covid 19. “Tidak mendadak, cerita di rumah saja ini sudah sejak awal pandemi." "Sekarang kita ingatkan lagi sekaligus sebagai wujud empati kita pada tenaga medis, tukang gali kubur,” terangnya.

Mengenai gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan sinyal penerapan lockdown , Ganjar secara tegas membantahnya. Sebab, gerakan ini untuk menegakkan kembali disiplin protokol kesehatan yang menurun. “Kita sedang belajar disiplin, bukan lockdown ."

"Karena faktanya kedisiplinan masyarakat sudah mulai menurun dan ini yang kita coba lalukan dengan cara lebih persuasif,” jelas dia. Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah. Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid 19.

Masyarakat diminta untuk di rumah saja, dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing masing. 1. Kesehatan; 2. Kebencanaan;

3. Keamanan; 4. Energi; 5. Komunikasi dan teknologi informasi;

6. Keuangan; 7. Perbankan; 8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat;

9. Perhotelan; 10. Konstruksi; 11. Industri strategis;

12. Pelayanan dasar; 13. Utilitas Publik; 14. Industri yang ditetapkan menjadi objek vital nasional.

1. Car free day; 2. Jalan; 3. Toko atau mall;

4. Pasar; 5. Destinasi wisata dan pusat rekreasi; 6. Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu);

7. Kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan, seperti pendidikan dan event. Selama diterapkan gerakan Jateng di Rumah Saja, digelar operasi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan Covid 19 secara masif seperti berikut: 1. Operasi Yustisi dengan melibatkan Satpol PP, Polri/TNI dan instansi terkait di wilayah masing masing.

2. Mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa/lurah dalam operasi serentak serta operasionalisasi Jogo Tonggo untuk mendukung fungsi puskesmas dan pelaksanaan 3T ( Testing, Tracing, dan Treatment) dan promosi kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *