Mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu, bahkan rela bertemu langsung kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung untuk mengetahui duduk permasalahannya. Diberitakan sebelumnya, koswara digugat anaknya yang kedua bernama Deden. Deden dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, menguasakan ke Masitoh, seorang pengacara yang juga anak ke 3 Koswara.

Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021). Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan. Dalam gugatan, selain Koswara, Imas selaku anak pertama dan Hamidah anak ke lima turut jadi tergugat. Koswara tampak berkemeja putih.

Dia langsung bercerita banyak hal ke Dedi. "Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara. Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan. Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orang tua Koswara. Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3×2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden. Deden menyewanya sejak 2012.

Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya. Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

"Dari mengelola bioskop milik orang tua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara. Seketika Koswara langsung menirukan air mata saat menyebut nama Masitoh. Dedi tampak banyak menghibur Koswara.

Dia juga tampak menitipkan air mata saat Koswara bercerita anak anaknya. "Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orang tua," ujar Dedi, yang sering mengadvokasi perkara hukum anak menggugat orangtua secara perdata. Koswara tampak menangis. Dedi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.

"Tahun 1950 1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi. Dedi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak. Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orang tua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.

"Sering saya mengadvokasi anak gugat orang tua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi. Ia mengingatkan harta bukan segala galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani. "Sampai harus menggugat orang tua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing masing, bermusyawarahlah," ucapnya.

Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara mengatakan perkara di pengadilan belum memasuki pokok perkara dengan pembacaaan gugatan dari penggugat. Majelis hakim masih memberi waktu mediasi hingga 60 hari. "Kami akan memanfaatkan waktu yang ada untuk mediasi sehingga tidak berlanjut ke sidang gugatan dan bisa berakhir di mediasi. Ada 40 an advokat yang akan membela bapak Koswara, semua tanpa biaya," ucap Bobby.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *