Menganiaya seorang pencuri yang mereka pergoki hingga tewas, empat orang karyawan perkebunan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dijadikan tersangka. Keempatnya adalah karyawan Perkebunan PT Bridgestone Serbelawan, kini mereka menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020) siang menyampaikan, keenamnya sebelumnya merupakan saksi.

Namun, usai dilakukan penyelidikan oleh Tim Khusus yang dipimpin Kasat Reskrim, keenamnya dinaikkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 Subsider 170 ayat ke (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun sampai seumur hidup. "Perlu kami sampaikan pada awalnya, HS pulang dari kegiatan di Medan, pukul 02.00 WIB dini hari. Ia melihat orang tak dikenal di dalam rumahnya, yaitu korban YAF (Yaoufanri Alpryansah Purba). Kemudian terjadi pergumulan," ujar Agus di Asrama Polisi Pematangsiantar. Selanjutnya, Husni atau HS (41) dibantu kedua anaknya berinisial MAR dan AM (Keduanya di bawah umur) membantu perkelahian. Lalu belakangan, securiti yang tengah berpatroli dini hari lalu mendatangi kediaman HS dan ikut melakukan pemukulan.

Ketiga security perkebunan itu ialah Hendrik Syahputra Damanik (HSD), Hendrik Syahputra (HS) dan Sonni Ade Prabudi (SAP). "Security membantu mengamankan awalnya. Namun demikian kami imbau juga apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, apabila sudah diamankan sesegera mungkin dilaporkan kepada petugas," ujar Kapolres. "Di sini ada beberapa saat (korban) tidak langsung diserahkan ke kepolisian. Ada beberapa alat bukti; mulai diikat, diborgol, kemudian dipukul menggunakan kayu sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," ujar Kapolres yang menyayangkan peristiwa ini terjadi.

Mantan Kapolres Toba ini menyampaikan, ia dan penyidik tentunya akan menelaah atau mendalami sangkaan sangkaan pasal sesuai peraturan yang berlaku. "Karena memang di sini ada pelaku yang usianya di bawah umur. Saat ini saya yakin penyidik akan menindaklanjuti hukum yang berlaku. Untuk pelaku usia dewasa dipastikan kami tahan," kata Kapolres Korban YAP yang diduga hendak melakukan pencurian di rumah HS yang berlokasi di Komplek Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari, akhirnya meninggal dunia.

YAP akhirnya meninggal dunia, yang mana, bedasarkan saksi dari pihak Ahli Kedokteran Kepolisian, bahwa sebab sebab meninggalnya diakibatkan benda tumpul. (Alija Magribi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *